Pekanbaru, -Viral Video kericuhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Panitia II DPRD Kota Pekanbaru bersama perwakilan pedagang Pasar Bawah dan PT. Dalena sebagai pengelola diwarnai dengan kiprah Ketua Panitia II DPRD Pekanbaru bersama 2 (dua) orang anggota DPRD lainnya, Ida Yulita Susanti dan Firmansyah serta kuasa hukum dari PT. Dalena dan perwakilan pedagang itu viral di media sosial. Rabu, 1 September 2022.
Dari video berdurasi 02 menit 50 detik yang diperoleh editor media ini, terlihat bahwa pengacara PT. Dalena bertengkar dengan Ida Yulita Susanti (IYS), seorang anggota dewan DPRD dari Pekanbaru, dan mempertanyakan gelar "MH" yang selalu ia kenakan dan menggunakan kata-kata makian yang vulgar.
Baca juga:
Pemuda dan Mahasiswa Demo Kejati Riau
|
"Saya pengacara terdaftar, 25 tahun sebagai pengacara, Anda (Ida Yulita Susanti_red) bukan pengacara, MH (Magister Hukum), apakah Anda ragu. Anda melaporkan saya ke polisi. Hanya karena Anda bercanda anggota DPRD, anjingmu, " kata pengacara itu kepada Ida seperti dalam video yang dihasilkan.
Dengan tidak menerima nasihat dari pengacara PT. La Dalena, Ida pun menjawab bahwa dirinya adalah anggota DPRD sambil meminta pengacara keluar ruangan. "Saya anggota DPRD, ini dia. Ini kantor saya, " katanya sambil menggebrak meja. Kantor DPRD Kota Pekanbaru adalah milik rakyat. “Itu milik semua orang, Anda tahu. Dibayar oleh rakyat, " pengacara itu langsung ditenangkan Satpol PP Kemudian Ketua Komisi II Dapot Sinaga yang merasa Ida Yulita Susanti dan Firmansyah tidak menghormatinya, langsung emosi dan meminta mereka pergi dari ruang Komite II karena tidak diundang dalam sidang atau dengar pendapat (RDP) ” Sobat Firman, keluarlah dari sini. Hei Satpol PP, tolong sebarkan di ruangan ini, "kata Dapot Sinaga sambil pergi.
Namun, Ida Yulita Susanti tidak keluar dan berdebat dengan Dapot Sinaga. " Oh tidak, Pak, saya anggota. DPRD, dan saya mendapat kuasa dari mereka (pedagang_red)", kata Ida saat hendak diminta keluar dari ruangan Komite II. Namun Dapot Sinaga tetap tidak peduli dan dengan tegas memerintahkan Ida untuk keluar ruangan.
“Tidak, tidak, tidak, keluar, keluar, bukan panitia III, tetapi panitia II. Keluar, keluar. "Dapot Sinaga memberi tahu Ida Yulita Susanti bahwa Komandan Satpol PP ada di ruangan itu. tidak ingin pergi, dan masih mengatakan dia memiliki hak dan klaim untuk memegang kekuasaan pedagang. "Pengacara perusahaan ada di ruangan ini. Kenapa kita dikirim? Ada pengacara , , pengacara, , untuk perusahaan (PT. Dalena), ".tutup, Ida Yulita Susanti (Muliadi).